KORMA KARAMEL
April 15, 2012Adab Memuliakan Al Qur’an
April 19, 20126. Larangan Menjulurkan Pakaian
Dari Abdullah bin Umar, dia menceritakan, Rasulullah telah bersabda : “Barangsiapa menarik (menyeret) pakaian karena sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya. “ Lalu Ummu Salamah bertanya: “ Bagaimana kaum wanita harus membuat ujung pakaiannya?”
“Hendaklah mereka menurunkan pakaian mereka sejengkal dari pertengahan betis kaki), “ jawab rasulullah.Selanjutnya Ummum salawah berkata: “ kalau begitu kaki mereka tetap tampak?” Beliau berkata hendaklah mereka menurunkan satu hasta dan tidak boleh melebihinya. “(HR.An-Nasa’i)
Dari Ummu Salamah bahwasanya ada seorang wanita yang berkata kepada Ummu Salamah: “ Aku memanjangkan bajuku, lalu aku berjalan ditempat yang kotor. “ Ummu Salamah menjawab: “ Rasulullah pernah bersabda, “ Ujung baju itu akan dibersihkan oleh tanah berikutnya. “ (HR.Ahmad dan Abu Dawud)
Ada seorang wanita dari Bani Abdul Asyhal yang menceritakan aku pernah bertanya: “ Ya Rasulullah sesungguhnya kami memiliki jalan menuju ke masjid yang bejek, lalu apa yang harus kami lakukan apabila turun hujan?” Beliau mengatakan:
“ Bukankah setelah jalan tersebut ada jalan yang lebih bersih darinya?”
“Ya, “ jawabnya. Lebih lanjut beliau mengatakan: “ Yang ini dibersihkan oleh yang ini.” (HR. Abu Dawud)
Al-Bukhari mengatakan : “ Bagian yang terkena najis dibersihkan dengan mencucinya sehingga tidak ada lagi bekas najis tersebut, baik warna maupun baunya. Sedangkan bagian yang tidak mungkin dicuci, misalnya lantai, maka cara mensucikanya adalah dengan menyiramnya sehingga tidak ada bekas najis padanya. Dan air merupakan alat pokok untuk membersihkan dan mensucikan, dan tidak ada yang dapat menggantikannya kecuali yang dibenarkan syariat, sebagaimana yang disibutkan dalam hadist diatas.
7. Dimakruhkan Bagi Manusia Memperlihatkan yang Dipakainya
Hendaklah wanita Muslimah mengetahui bahwa syari’at telah membolehkan wanita memakai emas, namun demikian, dia dimakruhkan memperlihatkan perhiasan emas yang dikenakannya. Dalil yang melandasinya adalah:
Hadist dari Tsauban, dia menceritakan:
Bintu Hubairah pernah datang kepada Rasulullah sedang ditanganya melingkar cicin besar. Maka beliau memukul tanganya itu. Lalu dia masuk menemui fathimah binti Rasulullah memberitahukan apa yang telah diperbuat Rasulullah terhadapnya itu. Kemudian Fathimah melepaskan kalung emas yang melingkar dilehernya seraya berkata: “Kalung ini hadiah dari Abu Hasan. “ Maka Rasulullah masuk sedang kalung itu berada ditanganya seraya berucap:” Wahai Fathimah apakah kamu senang orang- orang memanggilkmu sebagai putrid Rasulullah sedang ditanganya terdapat kalung dari api.
Setelah itu beliau keluar dan tidak duduk. Lalu Fathimah membawa kalungitu kepasar dan menjualnya dan dengan uang penjualanya itu dia membeli pelayan, ada yang menyebutnya budak, lalu dia memerdekakanya. Kemudian hal itu disampaikan kepada Rasulullah, maka beliau berkata: “Segala puji bagi Allah yang menyelamatkan Fathimah dari neraka.”
8. Tidak Diperbolehkan Memakai Wewangian yang Tercium Aromanya oleh Orang Lain
Dari Ghanim bin Qais, dari Abu Musa Al-Asy’ari, dia menceritakan, Rasulullah telah bersabda:
“Setiap wanita mana saja yang memakai wangi- wangian lalu dia berjalan melewati suatu kaum supaya mereka mencium bau wanginya itu, berarti dia telah berzina. “(HR.Ahmad, An- Nasa’I, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Perbedaan parfum pria dengan parfum wanita; parfum pria tercium aromanya tetapi tidak tampak warnanya. Sebaliknya, parfum wanita tidak tercium aromanya tetapi tampak warnanya.
Dari Abu Hurairah dia berkata: “parfum pria ialah yang tercium aromanya dan tidak tampak warnanya, dan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.”(HR.At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)
Dari Iman Bin Hushain, dia menceritakan, Rasulullah telah bersabda:“Ketahuilah, parfum pria adalah yang tercium dan tidak tampak warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanya dan tidak tercium aromanya.”(HR-Abu Dawud Ahmad)
Sebagian perawi mengatakan: “ yang demikian itu jika digunakan diluar rumah, tetapi jika sedang berada disisi suaminya, maka dia boleh memakai parfum sekehendak hatinya.
Dari Abu Hurairah, dia menceritakan, Rasulullah telah bersabda: “ Setiap wanita mana saja yang mengenakan bau wangi, maka hendaklah dia tidak mengerjakan sholat isya bersama kami.”(HR.Muslim)
9. Diperbolehkan bagi Wanita Memakai Kutek
Diperbolehkan bagi wanita Muslimah memakai kutek. Hal itu didasarkan pada hadist yang diriwayatkan dari aisyah, dia menceritakan: “Ada seorang wanita yang menyodorkan sebuah kitab dengan tanganya kepada Rasulullah, lalu beliau menarik tangan beliau, lalu wanita itu mengatakan,”Wahai Rasulullah, aku menyodorkan tanganku kepadamu dengan sebuah kitab tetapi engkau tidak mengambilnya.’
Beliau pun berkata,’Sesungguhnya aku tidak mengetahui apakah itu tangan orang perempuan atau orang laki- laki.’ Ia adalah tangan wanita,’ papar wanita itu. Maka beliau berkata, ‘ Seandainyaaku seorang wanita, niscaya aku akan merubah kukumu dengan daun pacar.’”(HR.Abu Dawud dan An- Nasa’i)
10. Tidak diperbolehkan memakai pakaian tipis
Dari Abdullah bin Umar, dia menceritakan, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda: “ Pada akhir umatku nanti akan ada beberapa orang laki- laki yang menaiki pelana, mereka singgah dibeberapa pintu masjid, yang wanita- wanita mereka berpakaian tetapi (seperti) telanjang, diatas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta yang miring. Laknat mereka karena mereka semua terlaknat.”(HR.Ibnu Habban)
11. Perintah Berhijab
“Wahai orang- orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah- rumah Nabi kecuali jika kalian diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu- nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kalian diundang maka masuklah dan jika kalian selesai makan, keluarlah kalian tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepada kalian(untuk menyuruh kalian keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (istri- istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka. Dan tidak boleh kalian menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak pula mengawini istri- istrinya selama- lamanya sesudahbeliau wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah sangat besar dosanya disisi Allah.”(Al- Ahzab: 53)
Firman Allah, “Wahai orang- orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah- rumah Nabi,” merupakan larangan yang bersifat umum bagi setiap mukmin.
Dari Anas, dian menceritakan, Umar bin Khaththab berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya ada yang masuk kerumah istri- istrimu, laki- laki baik dan juga laki- laki jahat, sekiranya engkau memerintahkan mereka mengenakan hijab. Lalu Allah menurunkan ayat hijab.”(Muttafaqun Alaih)
Ayat hijab itu turun pada bulan Dzulqa’dah tahun kelima hijrah. Tetapi ada juga yang mengatakan tahun ketiga.
‘Kecuali jika kalian diizinkan.” Dalam larangan itu ada pengecualian, yaitu jika ada izin dari beliau.” Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (istri- istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. “Setelah ayat ini tidak lagi diperkenankan bagi seseorang melihat istri Nabi baik saat mengenakan jilbab maupun tidak.
“Cara Yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” Dalam larangan tersebut bermuatan adab sopan satun, sekaligus peringatan agar tidak berkhulwah dengan selain muhrimnya serta berbincang- bincang tanpa adanya hijab, karena yang demikian itu akan lebih baik bagi dirinya dan dapat menjaga dirinya.
Demikian juga firman-nya:
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri- istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri- istri orang mukmin: “ Hendaklah mereka mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka, ‘ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”(Al-Ahzab:59)
Beliau beserta istri- istri orang mukmin menunjukan bahwa seluruh wanita Muslimah dituntut menjalankan perintah ini tanpa adanya pengecualian sama sekali.
Mengenai hijab ini terdapat beberapa syarat yang tanpanya hijab itu tidak sah, yaitu: pertama, hijab itu harus menutupi seluruh badan kecuali wjah dan telapak tangan, yang dikenakanketika memberikan kesaksian maupun shalat.
Kedua, hijab itu bukan dimaksudkan sebagai hiasan bagi dirinya, sehingga tidak diperbolehkan memakai kain yang berwarna mencolok, atau kain yang penuh gambbar dan hiasan.
Ketiga, hijab itu harus lapang dan tidak sempit sehingga tidak gambarkan postur tubuhnya.
Keempat, hijab itu tidak memperlihatkan sedikit pun bagi kaki wanita.
Kelima, hijab yang dikenakan itu tidak sobek sehingga tidak menampakan bagian tubuh atau perhiasan wanita. Dan juga tidak boleh menyerupai pakaian laki- laki.