Dari Sekjend KaLAM 1432 H
June 8, 2011Mekanisme syuro’
- 1. Kewajiban berhijab
- 2. Mekanisme pemberitahuan waktu dan agenda syuro’
- 3. Hadir di tempat syuro’ 10 menit sebelum waktu yang ditetapkan
- 4. Mekanisme izin
- Pada akhir syuro disepakati waktu dan agenda syuro’ berikutnya
- Jika belum ada kesepakatan, pemberitahuan dilakukan paling lambat 2 hari sebelum waktu syuro’
- Dalam keadaan mendesak dapat diadakan syuro’ insidental
- Jarkom (jaringan komunikasi) ditetapkan dalam forum dan wajib disampaikan dalam kondisi apapun
- Pemberitahuan ketidakhadiran dilakukan paling lambat 1 hari sebelum syuro’ diadakan
- Pembritahuan izin kepada :
1). Mas’ul (ikhwan) dan Sekjend (akhwat) untuk syuro’ PH
2). Kepala bidang (kabid) bagi staf yang berhalangan hadir dalam syuro bidang.
3). Pemberitahuan keterlambatan hadir dilakukan 20 menit sebelum waktu syuro yang ditetapkan.
- 5. Syuro dibuka oleh pipinan syuro’ dengan pembacaan tasmiyah dilanjutkan tilawah, jika memungkinkan dilanjutkan dengan tausiyah
- 6. Menentukan kontrak waktu setelah pembukaan
- 7. Izin ketika syuro’ berlangsung diberitahukan kepada pimpinan syuro
- 8. Kewajiban peserta syuro’
- Mempersiapkan jasadiyah, fikriyah, dan ruhani
- Berpartisipasi aktif dalam syuro’
- Memuat notulensi(jurnal /catatan syuro dengan format: tempat, hari, tanggal, presensi, jam dan durasi pembahasan, agenda, pembahasan agenda, kesimpilan, tempat, jadwal, dan agenda syuro selanjutnya.
- Men_silentkan HP
- Tidak melakukan hal-hal yang mengganggu syuro’. Misal memuat forum dalam forum yang tidak berkaitan dengan agenda syuro’ dll
- Menaati hasil syuro’
- Bagi peserta syuro yang berhalangan hadir berkewajiban :
1). Memberikan ide-idenya sesuai dengan agenda syuro’ yan telah disepakati sebelumnya pada forum melalui media apapun (ex: tertulis di selembar kertas)
2). Mencari tahu hasil syuro’seperti waktu dan tempat syuro selanjutnya, agenda-agenda yang telah dibahas dan yang akan dibahas selanjutnya.
3). Menerima dan melaksaakan hasil syuro’
- 9. Sanksi-sanksi
- a. Bagi peserta syuro yang terlambat tanpa izin sebelumnya dikenakan sanksi berupa infak untuk kas KaLAM
- b. Bagi yang tidak hadir tanpa izin sebelumnya dikenakan sanksi yaitu memuat resume hasil syuro’ dan infak untuk kas KaLAM.
”Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahakan sebagian rezki yang Kami berikan kepada mereka.”(Asy-Sura:38)